Ratusan Anak di Rembang Ajukan Dispensasi Kawin Sejak Awal 2022

Angka pernikahan dini pada semester 1 tahun 2022 di Kabupaten Rembang tembus ratusan kasus. (by: katakutip.com)

REMBANG, katakutip.com – Pengadilan Agama Rembang mencatat ada sebanyak 155 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi menikah.

Ratusan anak tersebut tercatat sejak awal tahun 2022 hingga pertengahan Bulan Agustus ini. Mereka tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Rembang.

Berdasarkan laman resmi sipp.pa-rembang.go.id, sebagian besar pengajuan dispensasi kawin tersebut telah berstatus minutasi. Artinya, perkara tersebut telah selesai dilakukan oleh Pengadilan Agama Rembang.

Baca juga: Serius! Warga Rembang yang Hendak Menikah Bakal Dihadapkan dengan Mantan Terindah

Hanya tersisa 3 perkara pengajuan permohonan dispensasi kawin yang masih dalam proses persidangan.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 yang direvisi pada UU Nomor 16 Tahun 2019 dan berlaku sejak 15 Oktober 2019, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Sementara bagi mereka yang hendak menikah sebelum usia tersebut, diwajibkan mengajukan dispensasi menikah di Pengadilan Agama setempat.

(mar/ars)