REMBANG, katakutip.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bakal melakukan pengukuran ulang, alias tera ulang seluruh alat timbang yang ada di wilayah Kabupaten Rembang.
Salah satunya adalah alat ukur timbangan yang sering digunakan untuk menimbang sembako di pasar ataupun toko kelontong.
Melalui UPT Metrologi pelaksanaan tera ulang dimulai perdana di Pasar kota Rembang, pada Senin (4/7/2022).
Satu persatu timbangan dicek keakuratannya, jika hasil pengecekan timbangan tersebut tidak akurat maka akan dilakukan perbaikan di lokasi.
Baca juga: Segera Cek! PPDB Jateng Diumumkan Paling Lambat Malam Ini
“Tera ulang ini dilakukan agar pedagang bisa menjual sesuai ukuran dan kewajibannya. Contohnya konsumen beli beras 1 kilogram maka penjualnya memberikan beras ya 1 kilogram, tidak ada kekurangan baik itu disengaja maupun tidak,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Rembang, M Mahfudz.
Ia menjelaskan, tera ulang di pasar kota Rembang ini dilaksanakan sekitar 3 sampai 4 hari. Pasalnya dari data tahun 2021, ada 2.519 timbangan berbagai jenis yang digunakan oleh para pedagang.
Dalam pelaksanaan tera ulang, pihaknya bekerjasama dengan reparatir atau pihak ke 3. Mereka nantinya akan melakukan tera ulang ke 15 pasar yang ada di Kabupaten Rembang.