Remaja 18 Tahun Asal Sedan Ditangkap Polisi, Simpan Bahan Peledak untuk Bahan Mercon

Tim Sat Reskrim Polres Rembang menggelar tersangka ke hadapan media. (Arif Syaefudin - katakutip.com)

REMBANG, katakutip.com – Seorang remaja berusia 18 tahun, Dzaiunnuha warga Rt 1 Rw 2 Desa Karangasem Kecamatan Sedan, Rembang diringkus pihak kepolisian resor Rembang.

Dia kedapatan menyimpan bahan peledak berbahaya yang rencananya akan digunakanannya sebagai bahan membuat mercon untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Tersangka kemudian digelar ke hadapan media dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Tenggak Miras Kala Bangunkan Sahur Berujung Pengeroyokan, 13 Orang Terancam 5 Tahun Penjara

“Jadi tersangka ini sejak Maret 2023 mendapat bahan peledak mercon dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. Setelah itu, dirinya menjual kembali bahan peledak tersebut dengan harga Rp 50 ribu per seperempat kilogram,” papar Kasatreskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo.

Petugas mendapati sejumlah barang bukti, di antaranya 3 kilo gram bahan peledak mercon, 150 sumbu mercon dan uang tunai Rp 60 ribu.

Baca juga: Warga Rembang Jadi Tersangka Pembunuhan di Semarang, Berprofesi Nakes

“ Hasil dari penjualan oleh yang bersangkutan murni untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Atas tindakan tersebut, kini tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman paling lama 20 tahun.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan atau menggunakan bahan peledak. Mengingat, hal itu bisa membahayakan diri sendiri dan banyak orang,” pungkasnya.

(ars/ars)