Rembang Belum Tanggapi Kebijakan ‘Lepas Masker’, Bupati : Tunggu Surat Edaran Resmi

Pemkab Rembang masing menunggu surat edaran kebijakan lepas masker. (Ilustrasi : Istimewa)

REMBANG, katakutip.com– Pemerintah membuat kebijakan terbaru terkait kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia. Masyarakat diperbolehkan melepas masker di ruang terbuka.

Per Rabu (18/5/2022) hari ini kebijakan lepas masker diberlakukan. Masker boleh dibuka seiring dengan terus melandainya kasus Covid-19 di Indonesia dan kondisi imunitas masyarakat.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Rembang mengakui belum bisa menanggapi kebijakan itu sepenuhnya. Sebab, hingga saat ini belum ada surat edaran resmi tentang kebijakan tersebut.

“Belum ada surat edaran resmi dari pemerintah pusat atau provinsi. Tentunya kebijakan tersebut akan kita ikuti. Karena pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dan harus mengikuti yang lebih atas,” kata Bupati Rembang Abdul Hafid kepada wartawan, kemarin.

Hafidz mengatakan, saat ini Kabupaten Rembang masih berada di PPKM level 2 menuju level 1. Namun, sebagian besar masyarakat Rembang yang berada di wilayah pedesaan sudah menerapkan kebiasaan copot masker saat melakukan aktifitasnya.

“Masyarakat Rembang di wilayah pinggiran sudah menerapkan copot masker saat melakukan aktifitasnya,” sebut Hafidz.

“Untuk kebijakan Presiden ini, nanti akan kita ikuti petunjuknya terlebih dulu dari pusat dan provinsi seperti apa terkait kebijakan baru ini. Kita masih menunggu surat edaran resmi,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan aturan pelonggaran masker untuk masyarakat. Kini masyarakat boleh tidak menggunakan maker di ruangan terbuka atau outdoor.

“Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Jokowi dalam konpersnya.

Meski begitu, saat berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, masyarakat tetap harus menggunakan masker.

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid juga tetap disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

(mmn/ars)