REMBANG, katakutip.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas korban Brigadir J, yakni Richard Eliezewr divonis pidana hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Vonis tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Vonis Mati untuk Ferdy Sambo
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana selama satu tahun dan enam bulan,” terang Hakim Ketua Wahyu.
Sorak syukur para peserta sidang yang dibuka secara umum tersebut terdengar usai pembacaan vonis tersebut. Sementara Richard Eliezer seketika langsung menutup wajahnya, menahan tangis.