RS Bhina Rembang Teken MoU dengan Dindukcapil, Akses Ini yang Dipermudah

Dindukcapil Rembang teken MoU dengan RS Bhina Bhakti Husada Rembang. (dok Dindukcapil)

Termasuk masyarakat yang meninggal dunia di RS Bhina Bhakti Husada, pihak keluarga akan mendapat kemudahan dalam Penerbitan Akta Kematian, KTP-el dengan status cerai mati bagi duda atau janda yang ditinggalkan, dan penerbitan Kartu Keluarga yang telah diperbaharui.

Baca juga: Sambut 2023 dengan Kesiapan Jiwa yang Sehat, RS Bhina Gelar Seminar Awam

“Harapan kami masyarakat tidak perlu repot-repot untuk mengurus dokumennya ke Kantor Dindukcapil cukup menyerahkan persyaratan dokumen ke pihak Rumah Sakit, lalu pihak Rumah Sakit akan meneruskan persyaratan tersebut kepada kami,” pungkasnya.

(ars/ars)