Rumah Produksi Obat Ilegal Beromzet Ratusan Juta di Rembang Digerebek Polisi

Polisi menggerebek rumah produksi obat ilegal di Rembang. (Arif Syaefudin - katakutip.com)

REMBANG, katakutip.com – Sebuah rumah produksi obat-obatan terlarang digerebek tim Sat Reskrim Polres Rembang. Dalam penggerebekan tersebut, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Rumah berstatus kontrak itu berada di wilayah Kelurahan Magersari RT 06 RW 01, Kecamatan kota Rembang. Yang mereka produksi adalah obat kecantikan, obat kesehatan, hingga obat kuat. 

6 orang tersangka tersebut, di antaranya MA warga Kabupaten Jepara sebagai pemrakarsa aksi itu. Dibantu oleh 5 orang warga Kabupaten Demak, di antaranya AP, MA, AW, MN dan BW. 

Modus yang digunakan para pelaku, adalah memproduksi obat-obatan secara manual. Menggunakan bahan yang tidak terverifikasi badan pengawas obat dan makanan (BPOM), kemudian dipasarkan secara online. 

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan menjelaskan, para tersangka telah melakukan aksi tersebut selama 3 bulan. Mereka sengaja meracik obat sendiri, dan menggunakan merek obat resmi saat dijual. 

“Modusnya mereka menggunakan dan memasarkan dengan nama produk yang sudah terdaftar di BPOM. Namun, obat yang mereka jual adalah obat yang diproduksi sendiri. Bahkan ada yang isinya tidak sesuai dengan kemasan produk,” terangnya dalam konferensi pers di lokasi rumah produksi, Minggu (11/9/2022).