“Surat rekomendasi itu masa berlakunya satu bulan. Setelah adanya temuan itu, kami akan menekankan proses verifikasi saat ini. Dari proses verifikasi itu akan muncul data yang rapi, sehingga nantinya ketika petani mengurus perpanjangan surat berlaku, bisa langsung tanpa verifikasi lagi,” jelasnya.
“Jadi satu alat pertanian, hanya untuk satu pemilik dan satu rekomendasi. Ketika petani mengajukan permohonan surat rekomendasi, kita juga akan cek nomor mesin alat pertaniannya, sehingga bisa terdata rapi,” imbuhnya.
Baca juga: Naik Traktor! Puluhan Petani Demo di SPBU Kragan Rembang
Adapun proses pengurusan surat rekomendasi, kata Agus, dapat dilakukan di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang, dan pihak Pemerintah Desa setempat.
“Kita ingin memberikan kemudahan terhadap para petani dalam beraktivitas, utamanya pembelian BBM subsidi. Tapi, di sisi lain, kita juga wajib menghindari adanya penyalah gunaan surat rekomendasi tersebut,” paparnya.