REMBANG, katakutip.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang rampung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) non pasutri yang kepergok berduaan di dalam kamar salah satu hotel di Rembang.
Kepala seksi penindakan Satpol PP Rembang, Karnen menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut berdasarkan Perbup Nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban umum.
Baca juga: Kedapatan Zina, ASN Bisa Terancam Hukuman Disiplin Berat
“Hari ini tadi kami melakukan pemeriksaan mulai pukul 10.00 sampai dengan 13.00 WIB, dan telah selesai. Kami melakukan pemeriksaan atas dasar ketertiban umum,” jelas Karnen dihubungi katakutip.com melalui telepon, Selasa (7/2/2023).
Atas pemeriksaan yang dilakukan, pihak Satpol PP menjatuhkan sanksi terhadap kedua oknum ASN tersebut berupa sanksi administrasi.