“Pemberian sanksi ini berdasarkan Perbup nomor 33 tahun 2021 tentang ketertiban umum. Yang akhirnya menjatuhi sanksi kepada dua oknum ASN ini sanksi administrasi,” paparnya.
Adapun sanksi yang dimaksud adalah pembuatan surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut, dan sanksi denda. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Karnen enggan menyebut nominal denda yang diberikan.
Baca juga: Kronologi Lengkap Penggerebekan Oknum ASN Non Pasutri di Rembang
“Kita minta buat surat pernyataan bermaterai, dan sanksi administrasi. Iya denda, tapi nominalnya kami tidak bisa sebut,” terangnya.
Selanjutnya, Karnen menyebut kasus tersebut dilimpahkan kepada pimpinan masing-masing OPD tempat mereka bertugas. Dalam hal itu, mereka akan ditangani atas profesi mereka sebagai ASN.