Satpol PP Rembang Sebut Miras Sitaan Sementara Akan Disimpan

(Dok. Satpol PP Rembang)

REMBANG, katakutip.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang mengaku untuk sementara akan terlebih dahulu menyimpan ratusan botol minuman keras (miras) hasil sitaan operasi penyakit masyarakat (pekat).

Total, hingga saat ini ada sebanyak 800 botol miras hasil sitaan yang kini posisinya tersimpan di Mako Satpol PP Rembang.

Baca juga: Tak Pernah Jera! Puluhan Miras Disita dari Sejumlah Tempat Langganan Ini

Nantinya, ratusan botol miras itu baru akan dimusnahkan tepat saat perayaan hari Jadi Kabupaten Rembang ke 282 tahun 2023 mendatang. Tepatnya, masih sekitar 4 bulan yang akan datang.

“Sesuai arahan Bupati kita akan musnahkan di hari jadi (hari jadi kabupaten rembang-red). Kita undang Forkopimda dan tokoh agama serta pelaku usaha,” papar Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono.