Rembang – Satu lokasi tambang di wilayah Desa Karas Kecamatan Sedan, Rembang mendadak hilang aktivitasnya. Hal itu terjadi sesaat setelah pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Kendeng Selatan mengendus praktik illegal di lokasi tambang setempat.
Kepala Seksi Geologi Mineral dan Batubara cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Budi Setyawan menyebut, lokasi tambang tersebut dipastikan tidak berizin alias ilegal. Namun, saat hendak dilakukan monitoring, lokasi setempat tidak ada aktivitas apapun.
Menurutnya, aktivitas tambang di lokasi setempat mendadak dihentikan pasca penetapan status tambang illegal yang berada di Desa Tahunan Kecamatan Sale, Rembang. Dalam kasus tersebut, sang pemilik yang juga menjabat sebagai Kades, Kasnawi, ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini untuk kasus tambang ilegal di Desa Tahunan sudah ada penetapan tersangka oleh pihak Polres Rembang, sedangkan tambang ilegal yang berada di Desa Karas infonya sudah berhenti beroperasi efek dari penindakan aparat kepolisian,” katanya dikonfirmasi katakutip.com, Senin (11/10/2021).
Budi mnenyebut, bekas galian tambang ilegal di Desa Karas, Kecamatan Sedan juga terdapat di beberapa titik. Ia menilai praktik tambang ilegal sudah masuk dalam tindak pidana pencurian kekayaan negara.
“Bekas galian tambang tidak hanya satu titik saja, disana ada buka-bukaan lahan. Itu kan ilegal semua karena tata ruang tidak masuk. Kalau tambang ilegal itu sudah termasuk tindak pidana pencurian kekayaan negara, jadi ESDM hanya menindaklanjuti laporan aduan masyarakat dan selanjutnya penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ucapnya.
Di sisi lain, cabang Dinas ESDM wilayah Kendeng Selatan mencatat, di wilayah Kabupaten Rembang hanya ada 60 perusahaan tambang yang berizin tahun 2021.
“Perizinan tambang yang diterbitkan oleh Pemprov Jawa Tengah untuk wilayah Kabupaten Rembang sampai dengan tahun 2021 ada 60 perusahaan dan 8 perusahaan lainnya baru tahap izin eksplorasi. Kalau ilegal kami tidak ada data, kecuali yang kami inventarisasi lewat aduan masyarakat ada 2 titik tambang ilegal di Kabupaten Rembang,” imbuhnya.
(mmn/ars)