Satu Parpol di Rembang Absen Lapor Rekening ke KPU

Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi. (Arif Syaefudin - katakutip.com)

REMBANG, katakutip.com – Satu partai politik (Parpol) di Kabupaten Rembang tidak mengajukan rekening Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kabupaten Rembang.

Adalah Partai Bulan Bintang (PBB) yang hingga saat ini tak mengajukan pelaporan. Sebab, PBB dipastikan absen dalam gelaran Pemilu 2024 Kabupaten Rembang.

Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi menjelaskan total ada 17 parpol yang sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU.

Baca juga: Ormas Hingga Perguruan Beladiri di Rembang Dikumpulkan, Diajak Jaga Pemilu 2024

“Ada satu parpol yang sementara ini belum membuat (rekening dana kampanye). Yaitu Partai Bulan Bintang. Karena di Rembang tidak ada kepengurusan tingkat kabupaten dan juga tidak ada calegnya,” paparnya.

Pelaporan dana kampanye sendiri terbagi menjadi tiga tahap. Mulai dari LADK, kemudian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Baca juga: Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang Dipastikan Absen Pemilu 2024 di Rembang

Partai wajib mengunggah ketiga tahapan tersebut melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU RI.

“Sumbangan dari perseorangan batasannya Rp2,5 miliar. Kalau dari lembaga maksimal Rp25 miliar,” pungkasnya.

(ars/ars)