Namun, sejauh ini kasus tersebut masih bersifat dugaan berdasarkan laporan dari masyarakat yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Rembang.
Modus yang dilaporkan dalam kasus ini, adalah dana bantuan kepada petani khususnya tebu oleh Pemerintah pusat, diberikan kepada diduga kelompok tani fiktif.
“Jadi ada diduga ada namanya kelompok tani fiktif. Diduga ya. Menerima bantuan dari Pemerintah pusat. Di sini ada yang lewat KPTR, ada yang lewat individu,” terang Agus.
Baca juga: Korupsi Retribusi Wisata, Oknum ASN di Rembang Jadi Tersangka
Selain itu, muncul pula dugaan adanya aksi pemangkasan nominal bantuan dari Pemerintah kepada petani tebu. Hal ini pula yang menjadi delik aduan tersebut.
“Dan ada dugaan jumlah yang diberikan tidak sesuai. Misalnya seperti yang dialokasikan Rp 60 juta, tapi yang masuk ke rekening Rp 50 juta,” paparnya.