Sekda Pemalang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Sekda Pemalang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Polda Jateng)

Johanson menjelaskan, tersangka Muhammad Arifin meminta agar pencairan dana pembangunan jalan itu sebanyak 100 persen. Padahal progres pembangunan baru 73 persen.

Baca juga: Warga Luar Kota Dominasi Peserta yang Lolos Seleksi Awal Dirut Bank Rembang

“Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Aska padahal bukan yang pemenang proyek,” paparnya.

Adapun total nilai proyek pengadaan jalan tersebut sebesar Rp 6,5 miliar. Akibat korupsi yang dilakukan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1 miliar.

(mar/ars)

Exit mobile version