Rembang – Menyambut hari lahir Kartini pada 21 April nanti, semua instansi di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah diwajibkan memutar lagu “Ibu Kita Kartini” setiap hari pukul 07.00 WIB.
Hal ini bertujuan untuk menggemakan kembali lagu ibu kita Kartini di mata masyarakat luas.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang, Mutaqin mengatakan, pemutaran lagu ibu kita Kartini di semua instansi di Kabupaten Rembang dimulai dari tanggal 1 hingga 30 April 2022 nanti.
“Ini sifatnya wajib, semua instansi baik dari dinas dan sekolah semua wajib memutar lagu ibu kita Kartini setiap pagi hari dari tanggal 1 hingga 30 April nanti,” ujar Kepala Dinbudpar Kabupaten Rembang, Mutaqin kepada wartawan, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, kewajiban memutar lagu ibu kita Kartini ini bertujuan untuk menggaungkan atau menggemakan kembali lagu ibu kita Kartini di mata masyarakat luas sekaligus untuk mengenang jasa-jasanya.
“Selain menggemakan lagu dan mengenang jasa-jasanya, diharapkan ketika mendengar lagu ibu kita Kartini ini akan mengingatkan bahwa Kabupaten Rembang mempunyai pahlawan nasional bahkan internasional seperti RA Kartini,” imbuhnya.
Ia menambahkan, selain mewajibkan memutar lagu, pihaknya juga menggelar lomba menyanyikan lagu ibu kita Kartini untuk tingkat pelajar hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami juga buatkan lomba menyanyikan lagu ibu kita Kartini tingkat pelajar hingga OPD, ini juga wajib. Nantinya, peserta akan membuat video dokumentasi sendiri dan selanjutnya wajib diunggah ke media sosial masing-masing,” pungkasnya.
(mmn/ars)