Sepekan Pendaftaran Pemilu 2024, Baru 14 Parpol Serahkan Berkas

Baru ada 14 parpol yang mendaftar di pekan pertama pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. (KPU RI)

JAKARTA, katakutip.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat baru ada 14 partai politik (parpol) yang telah menyerahkan berkas pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 di pekan pertama tahapan pendaftaran.

Tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI sendiri, digelar mulai tanggal 1 Agustus 2022 hingga ditutup pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Namun, dari ke 14 parpol yang mendaftar itu, sebagian masih belum memenuhi syarat kelengkapan berkas pendaftaran. Hal itu sesuai dengan peratiran perundang-undangan.

Baca juga: 9 Parpol Sudah Mendaftar Jadi Calon Peserta Pemilu 2024 di Hari Pertama

Anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya menyebut, salah satu syarat pendaftaran parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024 adalah mengisi kelengkapan data aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Karena berdasarkan peraturan perundang-undangan pendaftaran partai politik dapat diterima jika partai politik menyerahkan dokumen secara lengkap dalam hal ini mengunggah dokumennya ke dalam aplikasi Sipol,” katanya dikutip dari laman resmi kpu.go.id.

Menurutnya, ada sebanyak 41 parpol yang telah memegang akun Sipol. 14 di antaranya telah mendaftar secara fisik ke kantor KPU RI. 11 disebut telah mengonfirmasi rencana pendaftaran, sementara 16 partai politik belum mengonfirmasi rencana pendaftarannya.