Si Upin Hingga Kakek 80 Tahun, Dijaring Satpol PP Rembang

Razia PMKS Satpol PP Rembang. (Satpol PP for katakutip.com)

Rembang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang menggelar razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), Jumat (22/10/2021). Hasilnya, ada tokoh kartun Upin, hingga kakek pengemis yang berusia 80 tahun, terjaring dalam razia tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Dan Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi mengatakan, total ada sebanyak 10 orang yang diamankan dalam giat tersebut.

“Di lokasi pasar kami mendapati 1 pengamen, kemudian penyisiran di sejumlah ruas jalan mendapati 5 pengemis. Satu pengemis berusia 80 tahun dan 4 manusia badut (cosplay),” terang Teguh kepada katakutip.com, Jumat (22/10).

Baca juga : 17 Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia Pekat di Rembang

Setelah dilakukan pendataan identitas, mereka yang terjaring razia diantar ke tempat penampungan di Pondok Pesantren (Ponpes) untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami langsung serahkan ke Dinas Sosial dan langsung dibawa  selanjutnya dilakukan pendataan kemudian dibawa ke Pondok Pensantren yang berada di Desa Pranti, Kecamatan Sulang. Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan selanjutnya mereka akan di pulangkan kembali ke daerah asalnya,” tuturnya.

“Sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019 khususnya pasal 12 ayat 1, bahwa setiap orang dilarang aktivita sebagai pengamen dan pengemis. Ke depan kami akan terus menggencarkan kegiatan serupa bersama OPD terkait. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini sinergitas dengan OPD terkait bisa menekan atau meminimalisir pelanggaran yang terkait aktivitas tertib sosial,” pungkasnya.

(mmn/ars)