Sidak Minyak Goreng di Rembang, Harga Masih Cenderung Mahal

Petugas gabungan gelar sidak di pasar kota Rembang. (Muhammad Minan - katakutip.com)

Rembang – Petugas gabungan di Kabupaten Rembang menggelar sidak di sejumlah pasar tradisional pada Rabu (9/3/2022).

Sidak digelar karena terjadi kelangkaan minyak goreng dan masih adanya pedagang yang menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HEF) di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Rembang.

Petugas gabungan mengecek satu per satu kios pedagang di pasar kota Rembang. Di salah satu kios pedagang, petugas menemukan minyak goreng yang dijual dengan harga di atas HET.

Salah satu pedagang di pasar kota Rembang, Endangwati mengaku menjuual minyak goreng seharga Rp 21 ribu per liter.

“Saya masih jual minyak goreng satu liternya Rp 21 ribu, karena gimana lagi saya tidak dapat pasokan minyak goreng subsidi dari distributor,” ujarnya.

Dia mengaku terpaksa menyetok minyak goreng dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET) lantaran sulitnya mencari stok minyak goreng di tingkat distributor.

“Karena sulit mencari stok minyak goreng di distributor ya saya terpaksa membeli stok minyak goreng itu untuk saya jual kembali. Harapan kami pemerintah segera menindaklanjuti terkait masalah minyak goreng, agar pedagang tidak semakin dipersulit,” imbuhnya.

Kabid perdagangan Dinindagkop dan UKM Kabupaten Rembang, Tri Handayani menerangkan, sidak di sejumlah pasar tradisional ini untuk melihat apakah harga implementasi dari Permendag No 6 Tahun 2022 mengenai satu harga minyak goreng.

“Sidak ini untuk menindaklanjuti hasil pembentukan tim terpadu pengawasan minyak goreng, ini hasilnya akan kami laporkan ke Kadinas dan dilanjutkan ke Bupati Rembang,” jelasnya.

Dalam sidak tadi, Tri menambahkan, tim masih menjumpai beberapa pedagang yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). Untuk menjaga komitmen, petugas kemudian memberikan surat pernyataan kepada para pedagang.

“Jadi setelah kami berikan surat pernyataan kepada para pedagang, kedepan petugas akan melakukan pengecekan kembali apakah harga di pedagang sudah sesuai anjuran pemerintah atau tidak. Jika ada yang melanggar, kami berpanutan pada Permendag, yaitu ada sanksi administratif sampai dengan pencabutan izin usaha,” pungkasnya.

(mmn/ars)