Sidang Lanjutan Gugatan PT Semen Indonesia di PTUN, Tergugat Intervensi Hadirkan 3 Saksi Fakta

REMBANG, katakutip.com – Gugatan yang dilayangkan oleh PT Semen Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas sembilan bidang tanah milik Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang berlanjut.

Hari ini Kamis (19/12/2024), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang melakukan sidang gugatan lanjutan dengan agenda penyampaian saksi fakta yang dihadirkan pihak tergugat intervensi.

Dalam sidang lanjutan tersebut, hadir tiga saksi fakta yaitu Gatot (Sekretaris Desa Tegaldowo), Eko Purwanto (Perangkat Desa Tegaldowo) dan Nur Ahmad Shodiq (PT Rembang Bangun Persada).

Kepala Desa Tegaldowo, Kundari mengatakan, Gatot selaku Sekretaris Desa Tegaldowo dalam sidang itu menjelaskan kesaksiannya terkait permohonan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Jadi tadi dalam kesaksiannya, Gatot menyampaiakan terkait permohonan PTSL. Permohonan warga yang ikut PTSL kurang lebih ada 1500 orang dan permohonan PTSL dari desa dilaksanakan pada tahun 2021,” terang Kundari kepada katakutip.com, Kamis (19/12/2024).

“Sebelumnya ada keberatan dari pihak penggugat kepada dua saksi yang dihadirkan, yaitu Gatot dan Eko Purwanto. Akan tetapi disampaikan oleh majelis hakim terkait mekanisme persidangan Pasal 88 dan 89 dan selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan penyumpahan saksi oleh petugas,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Kundari saksi fakta kedua, Eko Purwanto selaku perangkat Desa Tegaldowo ini menjelaskan bahwa program PTSL yang dilaksanakan di Desa Tegaldowo adalah program pemerintah, yang disosialisaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saksi fakta kedua Eko Purwanto menjelaskan terkait program PTSL yang ada di desa adalah program pemerintah, yang disosialisaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya.

Sedangkan, saksi fakta ketiga Nur Ahmad Shodiq dari PT Rembang Bangun Persada menyampaikan terkait wilayah tambang Bangun Arta milik PT Rembang Bangun Persada yang berbatasan langsung dengan objek sengketa.

“Jadi saksi ketiga dari pak Nur Ahmad Shodiq ini menyampaikan terkait wilayah tambang Bangun Arta yang berbatasan langsung dengan objek sengketa,” terangnya.

Kundari menambahkan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan aset desa Tegaldowo. Ia juga menegaskan bahwa tanah brumbung yang disengketakan adalah benar-benar milik Desa Tegaldowo sejak jaman dulu.

“Jadi kami tetap bersikukuh untuk mempertahankan aset desa dan mencari solusi agar dalam persidangan ini pihak Desa Tegaldowo yang menjadi pemenang,” pungkasnya.

(xx/xy)