Subsidi BBM Dialihkan, Pekerja Bakal Dapat Subsidi Upah Rp 600 Ribu

Nominal subsidi Rp 600 ribu tersebut dialokasikan untuk per orang, dan diberikan satu kali.

“Tadi telah ditetapkan oleh Bapak Presiden agar bisa dieksekusi, mulai dilakukan pada minggu ini,” terangnya. 

Selain subsidi pekerja, Pemerintah juga memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 150 ribu dibagikan sebanyak 4 kali, untuk 20,56 juta kelompok keluarga penerima manfaat. 

Ditambah lagi program pembayaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH. Total anggarannya senilai Rp 2,17 triliun dialokasikan kepada transportasi umum dan perlindungan sosial. 

(ars/ars)