Jateng  

Surat Rekom BBM Subsidi untuk Nelayan, Petani Solar/ Pertalite Berbeda, Ini Penjelasannya

Ilustrasi Antrean jerigen nelayan pengguna solar subsidi. (katakutip.com)

REMBANG, katakutip.com – Kalangan nelayan dan petani kelas kecil menengah, berhak untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk aktivitas sehari-hari mereka. Namun, dalam pembelian BBM, wajib menyertakan surat rekomendasi.

Surat rekomendasi itu yang wajib ditunjukkan kepada operator SPBU saat pembelian. Antara nelayan, petani konsumen solar, dan petani konsumen pertalite, masing-masing berbeda.

Perbedaan itu pun dipaparkan dan dijelaskan dalam FGD tentang kenaikan BBM di kantor Bupati lantai 4, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Naik Traktor! Puluhan Petani Demo di SPBU Kragan Rembang

Hal itu berawal dari keluhan para petani di wilayah Kragan dan Sarang yang mengaku kesulitan saat membeli bahan bakar minyak menggunakan jerigen di SPBU yang ada. Mereka pun sempat menggelar aksi protes dengan membawa puluhan traktor di SPBU Kragan.

“Semua permasalahan bisa diselesaikan dengan cara yang baik. Seperti rakor pada hari ini cara untuk mencari solusi , jika seperti di kragan kemarin sama- sama rugi,” ucap Bupati Rembang Abdul Hafidz dalam sambutannya, kemarin.