Untuk petani yang membutuhkan konsumsi BBM subsidi jenis solar, pengurusan surat rekomendasi dilakukan minimal di tingkat Pemerintah Desa atau Kelurahan dengan tanda tangan sang Kepala Desa atau Lurah.
Kemudian, untuk petani yang membutuhkan konsumsi BBM jenis pertalite, surat rekomendasi dapat diurus di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang yang berada di Jalan Pemuda Rembang.
Baca juga: Demo Kenaikan Harga BBM di Rembang, Sempat Kolot Hingga Berakhir Seperti Ini
Sementara untuk nelayan, hanya berlaku untuk kapal berkapasitas di bawah atau sama dengan 30 gross ton (GT). Surat rekomendasi diurus di Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang yang berada di Jalan Pemuda.
“Sedangkan untuk pelaku UMKM pembelian BBM bersubsidi juga membawa surat rekomendasi dari OPD terkait,” kata Abi koordinator BBM dan Elpiji wilayah Rembang dan Blora dari Pertamina regional jawa bagian tengah, kemarin.
(mar/ars)