“Penyebab kematian henti jantung. Saya tidak menemukan luka-luka selama pemeriksaan kemarin,” paparnya.
Adapun Bambang Subagyo merupakan tahanan kasus perlindungan anak yang telah menjalani hukuman 10 bulan 11 hari dari total masa hukumannya 8 tahun.
Jenazahnya kemudian dimakamkan di pemakaman umum Desa Babagan Kecamatan Lasem, pada Selasa (10/1/2023) hari ini.
(ars/ars)