Tahun Ini, Rembang Digelontor Dana Cukai Senilai Rp 48,8 Miliar

Ilustrasi by katakutip.com

REMBANG, katakutip.com – Kabupaten Rembang pada tahun 2023 ini mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hingga senilai Rp 48,8 miliar.

Nominal tersebut terdiri dari kucuran asli senilai Rp 41,5 miliar, ditambah sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2022 lalu senilai Rp 7,2 miliar.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Rembang, Mardi menjelaskan, nantinya DBHCHT akan dialokasikan ke sejumlah pokok anggaran di tahun 2023.

Baca juga: Pemkab Rembang Gandeng Kertangkes.id Garap Film Pendek Cukai Tembakau

Di antaranya, akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat 40 persen atau senilai Rp 20,2 milyar, penegakan hukum  10 persen, senilai Rp 940,2 juta dan bidang kesehatan sebesar Rp 27,6 milyar.

“Diberikannya DBHCHT kepada Kabupaten Rembang karena terdapat lahan tanaman tembakau seluas 6 ribu hektar. Selain itu ada pabrik pengolahan tembakau PT Djarum yang terletak di utara pasar Rembang,” ucapnya.

Sementara itu Bupati Rembang, Abdul Hafidz menjelaskan kepada para undangan yang hadir dari kalangan pelajar, penjual rokok sampai dengan petani, bahwa penggunaan DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Dana Cukai Tembakau Disebut Bakal Sentuh Difabel di Rembang

Mulai dibagikan dalam bentuk peningkatan kualitas tanaman tembakau, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan penataan lingkungan industri rokok.

“Bisa untuk meningkatkan kualitas tembakaunya, BLT dan lingkungan industri rokok. Penegakan hukum sudah tahu semua. Kesehatan bisa untuk alat kesehatan, sarana prasarana dan poskesdes,” bebernya.

(ars/ars)