Tak Terima Ditagih Hutang Rp 1,5 Juta, Warga Tuban Habisi Warga Rembang

Rembang – Seorang warga Kecamatan Tambakboyo, Tuban, Abdul Ghofur (36) ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Satreskrim Polres Rembang atas kasus penganiayaan.

Awalnya, Abdul Ghofur berhutang terhadap salah seorang warga Kecamatan Sarang, Rembang senilai Rp 1,5 juta. Setelah 6 bulan berjalan, Abdul Ghofur tak kunjung memberikan kejelasan pembayaran hutang piutangnya.

Hingga pada akhirnya tanggal 21 Maret kemarin, sang pemberi hutang bermaksud menagih sehingga mendatangi rumah Abdul Ghofur.

“Kemudian oleh terlapor (Abdul Ghofur) mengajak korban (pemberi hutang) ke RM Pantai Indah di wilayah Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang, Rembang untuk membicarakan masalah hutang tersebut,” papar Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Sesampainya di rumah makan tersebut, terjadilah cekcok saat pembicaraan tentang hutang piutang tersebut. Bahkan terjadi kontak fisik antara korban dengan tersangka di area rumah makan tersebut.

“Terlapor berlari menuju ke sepeda motornya, kemudian mengambil pisau di jok sepeda motornya. Setelah itu tersangka menghampiri korban kemudian mengayunkan pisaunya hingga mengenai rusuk kiri korban sebanyak sekali,” jelasnya.

Atas insiden itu, korban yang dalam hal ini sang pemberi hutang, mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam tersangka.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum selama-lamanya lima tahun,” pungkasnya.