REMBANG, katakutip.com – Sebuah lokasi tambang ilegal yang berada di Kabupaten Pati, Jateng digerebek Polda Jateng. Satu orang yang bertanggung jawab atas tambang itu berinisial W, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Dwi Soebagio menjelaskan, selain satu orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah alat berat.
“Tambang itu tidak ada izin sama sekali,” jelasnya saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Jalan Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang pada Kamis, (2/3/2023).
Desa Gadudero, Sukolilo, Kab. Pati, petugas menemukan aktivitas ilegal pengerukan tanah urug pada Rabu (22/2/2023).
Aktivitas tambang ilegal di Pati dimulai Januari 2023, di lokasi tersebut satu hari mampu mengeruk 30 sampai 40 rit yang dijual Rp 180 ribu per rit.
“Kami jerat Pasal 158 dan pasal 160 UU nomor 3 tahun 2020 dengan pidana penjara selama lima tahun,” bebernya.
(ars/ars)