Tambang Ilegal di Sedan Rembang Digerebek, Tersangka Berinisial K

Kasus tambang ilegal di Rembang digelar dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, baru-baru ini. (Polda Jateng)

REMBANG, katakutip.com – Sebuah tambang ilegal yang berada di Desa Mojosari Kecamatan Sedan, Rembang digerebek pihak kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah, belum lama ini.

Dalam kasus tersebut, kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial K dadlaam jabatannya sebagai penanggung jawab taambang. Kini, K masih dalam proses penyidikan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jateng.

Baca juga: Warga Nekad Blokade Akses Tambang: Nafas dan Hidup Kami Penuh Debu

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, tambang tanah urug seluas 4.800 meter persegi tersebut beroperasi dengan tidak bermodalkan surat dan perizinan yang sesuai prosedur. Sehingga dinyatakan ilegal.

“Kami lakukan penindakan illegal mining di wilayah Rembang. Lokasinya di Desa Mojosari Kecamatan Sedan, Rembang Jawa Tengah,” jelas Subagio, baru-baru ini.

Baca juga: Kades Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Rembang Disidang Hari Ini

Dalam kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit eskavator, 1 unit dump truk, buku catatan penjualan, uang tunai Rp 600 ribu, dan sampel obyek di lokasi tambang setempat.

“Kami telah melakukan pemeriksaan 4 pekerja dan saksi dari instansi terkait. Terlapor adalah K, saat ini masih dalam proses penyidikan,” paparnya.

“Penambangan tanah urug di Rembang baru berjalan kurang lebih satu bulan. Potensi kerugian negara sekitar Rp. 100 juta,” pungkasnya.

(ars/ars)