Rembang – Sebanyak 13 orang warga Rembang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Satreskrim Polres Rembang. Mereka dijerat atas kasus dugaan pengeroyokan, beberapa waktu lalu.
13 orang tersangka itu kemudian digelar ke hadapan media di halaman Mapolres Rembang, Senin (10/5/2022) kemarin. Mereka berinisial FS, MR, KA, MT, IS, AW, DL, R, BJ, IN, UN, G dan AS warga Kecamatan Pamotan, Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan menjelaskan, kejadian bermula ketika kelompok tersangka ini berkeliling desa untuk membangunkan sahur menggunakan kendaraan lengkap dengan audio bervolume kencang.
“Tujuan awalnya untuk membangunkan masyarakat yang akan sahur, namun pada saat kejadian ini, sebelum berkeliling ada beberapa remaja yang mengkonsumsi minuman keras,” kata Dandy kepada wartawan.
Salah seorang warga setempat yang merasa terganggu atas aktivitas tersebut, kemudian mendatangi kelompok tersangka. Hingga kemudian terjadilah cek cok antara korban dengan kelompok tersebut.
“Saat itu korban bertanya mana tersangka bernama IS, ayo berkelahi. Saat itulah terjadi adu mulut dengan tersangka MR dan kemudian tersangka AS menarik baju korban dan memukul korban hingga jatuh ke tanah,” terangnya.
“Untuk korban sendiri saat ini telah dilakukan perawatan di RSUD dr. R Soetrasno Rembang karena menderita patah tulang hidung, dan korban langsung melaporkan kejadian ini di Polres Rembang,” tambahnya.
Kapolres menambahkan, pemicu terjadinya pengeroyokan ini adalah salah paham antar warga, karena kegiatan keliling membangunkan masyarakat untuk sahur menggunakan audio ini sangat mengganggu warga sekitar.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(mmn/ars)