Terekam CCTV, Maling Kotak Amal Masjid Akhirnya Diringkus

Tangkapan layar rekaman CCTV Masjid Al-Hikmah. (Istimewa)

Berdasarkan penyidikan sementara, selain beraksi di Masjid Al-Hikmah Kragan, pelaku telah beraksi di sejumlah Musholla dan Masjid lainnya. Total telah ada sebanyak 6 kotak amal yang berhasil dicurinya dari wilayah Kecamatan Kragan.

Baca juga: Dasar Kancil! Warga Rembang Jadi Tersangka Pencurian di 6 Kota, 2 Provinsi

“Dia sambil berjualan di depan masjid, depan mushola dia sambil melihat situasi dan kondisi masjid atau mushola tersebut. Kemudian malam harinya dia melakukan pencurian terhadap kotak amal di mushola atau masjid,” paparnya.

Baca juga: Selang 7 Bulan, SD Tireman Dibobol Maling Lagi! Modusnya Sama

Total kerugian akibat tindakan tersangka L mencapai Rp 10 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

(ars/ars)