Terjaring Razia Satpol PP, PK di Bawah Umur Ini Mengaku Diperintah Ortu

Wanita pemandu karaoke berusia dibawah umur dibawa ke kantor Satpol PP Rembang. (Muhammad Minan - katakutip.com)

Rembang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang mendapati satu gadis pramusaji kopi (PK) berusia di bawah umur bekerja di sebuah warung kopi berfasilitas karaoke di wilayah Rembang kota.

Kepada petugas, yang bersangkutan mengaku diperintah oleh orang tuanya untuk bekerja di dunia hiburan malam tersebut.

“Dari hasil penyisiran kami, kami menemukan satu wanita yang masih berusia 15 tahun di sebuah warung kopi berfasilitas karaoke di wilayah Rembang kota. Menurut keterangannya, dia bekerja seorang diri dan atas perintah orang tuanya,” terang Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Dan Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi kepada katakutip.com, Minggu (31/10/2021).

Adapun PK tersebut terjaring dalam operasi penyakit masyarakat yang menyasar sejumlah tempat kost, kafe karaoke dan warung kopi berfasilitas karaoke di wilayah kecamatan Rembang dan Kecamatan Sulang.

Baca juga : Terjaring Razia di Pati, PK Luar Daerah Dipulangkan

Teguh mengatakan, giat cipta kondisi penyakit masyarakat ini sebagai tindak lanjut dari hasil deklarasi Presidium Rembang Bersih Pekat pekan lalu.

“Ini langsung kita tindak lanjuti, dan setelah dilakukan pendataan, satu wanita pemandu karaoke dibawah umur tersebut langsung dibawa ke kantor guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Teguh menambahkan, saat ini pihaknya sudah menghubungi pihak keluarga dan kemudian langsung di arahkan untuk datang ke kantor Satpol PP Rembang guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami akan meminta keterangan, apakah betul yang bersangkutan adalah anak kandungannya atau tidak. Kita tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah mungkin mereka tidak tahu aturan, nantinya kita akan lakukan pembimbingan dan edukasi bahwa tidak di perbolehkan memperkerjakan anak dibawah umur apalagi saat ini statusnya masih pelajar,” imbuhnya. 

(mmn/ars)

Exit mobile version