Tersangka Pemblokir Jalan Tambang Sale, Pakai Senpi Biar Pede

Rembang – JW, warga Desa Tahunan Kecamatan Sale, Rembang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemblokiran jalan tambang di Sale, kini juga dijerat dengan pasal baru.

Tim Satreskrim Polres Rembang mendapati, ternyata tersangka JW juga memiliki senjata api rakitan secara illegal. Benda tersebut, dimiliki JW untuk alasan agar menimbulkan kepercayaan dirinya.

Tersangka pun digelar ke hadapan media, pada Senin (25/10/2021). Atas kondisi itu, ia pun kini terancam hukuman mati, atau seumur hidup karena kepemilikan senjata api tersebut.

“Mungkin digunakan kemana-mana untuk kepercayaan diri. Digunakan dua kali, untuk dicoba, bahwa benar bisa digunakan, dan mengeluarkan peluru,” kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (25/10/2021).

Selain JW, dalam kasus tersebut, kepolisian juga meringkus S warga Tuban, Jawa Timur. Dia ditengarai sebagai penjual sekaligus perakit senjata api kepada JW. 

“Pasal Persangkaan Pasal 1 ayat (1) Undang — Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal dua-puluh tahun,” tambah Dandy. 

JW sendiri awalnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemblokiran jalan di Desa Tahunan Kecamatan Sale. Ia merupakan tangan kanan oknum kepala Desa Tahunan Kecamatan Sale Rembang. 

“JW ini adalah orang kepercayaan atau bisa dikatakan pengawal dari kepala desa ini, yg melakukan pemblokadean jalan dgn menggunakan 84 truk,” papar Dandy. 

Oknum Kades itu sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tambang ilegal. 

“Kita lakukan penyidikan. Kita mendapatkan info bahwa saudara JW ini mempunyai senjata api. Kita lakukan penyelidikan, benar, kita dapatkan pada tanggal 22 Oktober 2021 kita temukan senjata api ini dikuasai oleh JW,” katanya. 

(mar/ars)