Rembang – Seorang pria warga Blora ditangkap pihak kepolisian sektor Pamotan, Polres Rembang. Pria berinisial JC (22) warga Kecamatan Tunjungan, Blora.
Dia ditengarai menjadi pelaku penipuan jual beli yang dilakukan secara online platform marketplace facebook.
Kapolsek Pamotan Iptu Sutikna menjelaskan, pelaku ditangkap semalam, di rumahnya yang berada di Blora.
“Pelaku memposting ke facebook seolah-olah menjual besi bangunan. Setelah ada yang memesan agar membayar melalaui transfer. Setelah uang ditransfer dan diterima oleh pelaku, ternyata pelaku tidak mengirim besi dan pelaku tidak memiliki toko besi sesuai yang diposting,” papar Sutikno kepada katakutip.com, Selasa (4/1/2022).
Pelaku JC melalui akun facebook bernama Megah Jaya, seolah menjual besi berbagai varian. Kala itu, korban, yang merupakan warga Kecamatan Pamotan, Rembang tertarik dan bermaksud bertransaksi dengan pelaku.
“Ternyata korban memesan besi partai besar dengan total nominal senilai Rp 14,4 juta. Pelaku meminta korban agar mentransferkan uang tersebut dengan janji akan segera dikirim,” paparnya.
Kini, pelaku JC diamankan tim unit reskrim Polsek Pamotan, Rembang. Termasuk sejumlah barang bukti transfer rekening dari korban ke pelaku.
Ia dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(mar/ars)