Tok! UMK Rembang Naik Jadi Rp 2 Juta Lebih

“Upah rninimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” sambung diktum ketiga.

Adapun khusus untuk Kabupaten Rembang Jawa Tengah, upah minimum ditetapkan senilai Rp 2.015.927,08.

Baca juga: Gaji Nunggak Rp 1,2 Miliar, Puluhan Pekerja PT Holy Mina Rembang Geruduk DPRD

UMP Rembang sendiri, menjadi nominal paling rendah di antara kabupaten lain yang berada di wilayah eks Karesidenan Pati, yakni Jepara, Kudus, Pati, Blora, Grobogan, dan Rembang.

Adapun salinan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah, dapat dilihat secara lengkap pada link berikut ini: SK Gubernur Jateng tentang UMK 2023

(ars/ars)