Tok! UMK Rembang Naik Jadi Rp 2 Juta Lebih

REMBANG, katakutip.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mengumumkan daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk seluruh wilayah di Provinsi Jawa Tengah.

Pengumuman daftar UMK telah dirilis secara resmi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 7 Desember 2022.

Baca juga: UMP Jateng Naik, Akankah UMK Rembang Bakal Naik? Ini Simulasi Penghitungannya

Melalui surat keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/54 tahun 2022 tentang upah minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah 2023.

“Upah minimum sebagaimana dimatsud dalam diktum kesatu adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap,” tulis pada kolom Memutuskan poin kedua, SK Gubernur.

Exit mobile version