Total 40 Partai Mendaftar Calon Peserta Pemilu 2024

Konferensi pers Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (15/8/2022). (kpu.go.id)

JAKARTA, katakutip.com – Tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 resmi ditutup pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Total ada 40 partai politik (Parpol) yang mendaftar.

Meskipun, dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ada sebanyak 43 Parpol pemegang akun. Namun, pada realisasinya, hanya ada 40 Parpol yang resmi menyerahkan berkas ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.

Berdasarkan rilis resmi kpu.go.id, pendaftaran dibuka sejak tanggal 1 Agustus 2022 hingga ditutup pada tanggal 14 Agustus 2022.

Baca juga: 9 Parpol Mendaftar Calon Peserta Pemilu 2024 di Hari Pertama

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, ada sebagian Parpol yang masih belum lengkap dalam menyerahkan berkas pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

“Ada 40 Parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. 24 partai politik dokumennya dinyatakan lengkap,” jelas Idham dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Senin (15/8/2022).

Adapun 16 Parpol dinyatakan perlu melengkapi berkas pendaftaran. Mereka diberikan kelonggaran untuk melengkapi untuk kemudian berlanjut pada tahapan verifikasi data.

Exit mobile version