REMBANG, katakutip.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimal Provinsi (UMP) Jawa Tengah akan naik sebesar 8,01 persen pada tahun 2023 mendatang.
Dari yang awalnya UMP Jateng senilai Rp 1.812.935 naik sebesar Rp 145.234,26 sehingga menjadi Rp 1.958.169,69.
Baca juga: Gaji Nunggak Rp 1,2 Miliar, Puluhan Pekerja PT Holy Mina Rembang Geruduk DPRD
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan upah minimal memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Khusus untuk Kabupaten Rembang, UMK pada tahun 2022 senilai Rp 1.874.322,-.