Jika menggunakan penghitungan yang sama dengan presentase kenaikan UMP sebesar 8,01 persen. Maka akan mengalami kenaikan senilai Rp 150.133,19.
Sehingga, UMK Rembang pada tahun 2023 mendatang diprediksi menjadi senilai Rp 2.024.455,19. Namun, perhitungan ini berlaku jika Pemerintah Kabupaten Rembang turut mengusulkan kenaikan tersebut.
Baca juga: Subsidi BBM Dialihkan, Pekerja Bakal Dapat Subsidi Upah Rp 600 Ribu
Sebab, Ganjar Pranowo menyebut, satu-satunya Kabupaten di Jateng yang wajib menaikkan UMK sesuai UMP Jateng adalah Kabupaten Banjarnegara.
“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023,” paparnya.