Via Marketplace Online, Pria Asal Tuban Rakit Senpi Hanya 1 Jam

Tersangka JW dan S digelar dalam konferensi pers. (Muhammad Minan - katakutip.com)

Rembang – S, warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur ditangkap tim Satreskrim Polres Rembang karena merakit dan menjual senjata api secara ilegal. Ia pun digelar di hadapan media, Senin (25/10/2021).

Penangkapan S merupakan pengembangan penyidikan terhadap JW warga Rembang, yang menjadi tersangka kepemilikan senjata api. 

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, senjata tersebut mulanya adalah air soft gun dibeli melalui salah satu platform marketplace online. Namun, kemudian, dirakit oleh tersangka S, menjadi senjata api. 

“Keterangan dari saudara S, mendapatkan dari beli online. Awal senjata ini adalah air soft gun. Kemudian dia lakukan modifikasi, dirubah,” terang Dandy dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (25/10/2021). 

Baca juga : Tersangka Pemblokir Jalan Tambang Sale, Pakai Senpi Biar Pede

Dandy menjelaskan, JW membeli senjata api dari S seharga Rp 7,5 juta. Sengaja dibeli untuk menimbulkan kepercayaan diri JW dalam aktivitasnya di kawasan tambang. 

“Di rumah saudara S ini, kita temukan beberapa butir peluru aktif. Ini peluru jenis FN, 4 butir, peluru aktif ini, peluru dibilang diisikan di senjata ini. Dan beberapa selongsong peluru,” terangnya. 

Di hadapan awak media, S mengakui mampu merakit air soft gun menjadi senjata api, hanya dalam waktu 1 jam. Berbekal tutorial yang didapatkannya dari tayangan video di YouTube. 

“Beli online, kalau paket datang, modifikasi 1 jam, turotial dari YouTube.  Plug n play kok, dari datang, tinggal pasang aja, gak ada yang dirubah,” akunya. 

(mar/ars)