Warga Blora Tertangkap Basah Hendak Cabuli Bocah 14 Tahun di Rembang

Pelaku pencabulan anak berinisial MS (30) di Rembang ditangkap polisi. (Muhammad Minan - katakutip.com)

Rembang – Polisi menangkap seorang pria berinisial MS (30) warga Dusun Dongaren, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di jalan turut Desa Tasiksono, Kecamatan Lasem, Rembang.

Kapolsek Lasem, Iptu Arif Kristiawan menjelaskan, insiden percobaaan pencabulan dialami bocah perempuan yang masih berusia 14 tahun.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/2/2022) kemarin sekira pukul 12.30 WIB. Bermula saat korban yang baru saja pulang sekolah berjalan kaki melewati jalan tersebut, kemudian ditengah perjalanan korban melihat pelaku yang berpura-pura sedang mengecek ban sepeda motor.

“Begitu korban melewati pelaku tersebut, tiba-tiba pelaku langsung menyekap mulut korban dari belakang kemudian ditarik ke dalam semak-semak. Tangan kanan pelaky membekap mulut korban, sedangkan tangan kirinya melakukan pencabulan. Kebetulan ada warga yang mengetahui, sehingga berhasil menangkap pelaku,” Arif Kristiawan, kemarin.

Saat kejadian, lanjut Arif, korban sempat berusaha melepaskan diri dan berteriak meminta tolong namun pelaku menutup mulut korban dan menindih tubuh korban.

Tak selang beberapa lama, ada warga yang melintas di jalan tersebut. Kemudian warga melakukan penghadangan terhadap pelaku yang awalnya berusaha kabur dari kepungan warga.

“Setelah menerima laporan, selanjutnya petugas Polsek Lasem datang mengamankan tersangka yang sudah dibawa oleh warga ke Balai Desa Tasiksono,” terangnya.

“Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti sepeda motor, identitas pelaku serta uang tunai sejumlah Rp 19 ribu. Untuk motifnya, dari keterangan pelaku yaitu nafsu sama anak-anak perempuan yang memakai seragam sekolah,” tambahnya.

Lantaran korban seorang wanita dan masih di bawah umur, selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rembang guna menjalani proses hukum.

(mmn/ars)