REMBANG, katakutip.com – Pihak kepolisian Resor Rembang menangkap 3 orang warga Provinsi Jawa Timur. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan dengan barang bukti celana kolor.
3 orang tersebut masing-masing AF, MHS dan AS. Ketiganya membuat kelompok tipu-tipu transaksi cash on delivery (COD) dengan warga Kabupaten Jepara, Jateng. Hingga berhasil membawa kabur setumpuk celana kolor yang jika ditotal bernilai Rp 32 juta.
Baca juga: 80 Orang Jadi Anggota Arisan ‘Bodong’ (F), Ibu Muda yang Dipolisikan di Rembang
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Herry Dwi Utomo menjelaskan, para pelaku awalnya mencari sasaran korban lewat platform Marketplace Facebook tepatnya di forum Grup Jual Beli Kolor Jepara.
“Salah satu di antara mereka kemudian menghubungi sang penjual dengan kelabuh hendak bertransaksi celana kolor dalam skala besar,” terang Herry kepada wartawan.
Transaksi disepakati dengan cara COD di wilayah Kecamatan Sedan, Rembang. Hingga tiba lah waktu yang ditentukan, para pelaku menunggu sang penjual yang merupakan warga Jepara.