Warga Jatim Bikin Sindikat COD Celana Kolor di Rembang, Rp 32 Juta Melayang

Ketiga pelaku dihadapkan ke media, kemarin. (Arif Syaefudin - katakutip.com)

“Sekitar pukul 21.00 WIB, korban tiba bersama dengan temannya tiba di lokasi COD. Selanjutnya korban menurunkan barang-barang tersebut di depan ruko yang diakui para pelaku sebagai ruko miliknya, agar korban percaya,” paparnya.

Namun, salah satu pelaku saat itu mengatakan agar transaksi pembayaran dilakukan di rumahnya. Sehingga korban pun diarahkan ke suatu tempat yang disebut sebagai rumah pelaku. Namun, di tengah perjalanan, korban kehilangan arah karena sengaja dicarikan jalan yang sulit.

Baca juga: Aksi Balap Liar di Rembang, Polisi Sita 30 Unit Kendaraan

“Karena kehilangan arah, korban pun bermaksud kembali ke ruko tadi. Namun, barang itu juga sudah hilang semuanya. Dan para pelaku sudah kabur. Hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Kini, ketiga pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Rembang. Mereka disangka dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

(ars/ars)

Exit mobile version