REMBANG, katakutip.com – Seorang pria warga Pamotan, Rembang berinisial EP (22), diringkus tim Sat Reskrim Polres Rembang. Ia menjadi tersangka pengedaran uang palsu.
Dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, tersangka EP mengaku mendapatkan uang palsu melalui platform media sosial jual beli online.
Baca juga: Modus Gandakan Uang Lewat Ritual Gaib, Gus Ali Ditangkap di Rembang
“Pelaku ES ini mendapat uang palsu beli secara online, pada 10 Februari lalu. Pada 16 Februari paket uang palsu yang dibeli ini sampai,” papar Heri kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Heri menjelaskan, tersangka EP kali pertama membeli uang palsu tersebut senilai Rp 800 ribu untuk 30 lembar pecahan 100 ribu. Uang palsu yang didapatnya itu kemudian sengaja dibelanjakan, bahkan untuk pembelian Handphone.
“Setelah paket uang palsu itu sampai kemudian dipakai membeli Hp ke korban AR lewat COD, seharga Rp1.500.000. Korban diajak COD di depan toko emas Teko di Lasem pada malam hari,” terangnya.