Warga Pamotan Diringkus Usai Edarkan Uang Palsu, Cara Dapatnya Bikin Geleng-geleng

Tim Sat Reskrim Polres Rembang menggelar pelaku pengedaran uang palsu di Rembang. (Arif Syaefudin - katakutip.com)

“Setelah itu beberapa saat kemudian korban AR ini sampai rumah memeriksa uangnya. Ternyata nomor serinya sama, lalu melapor,” sambung Heri.

Atas kasus ini, pihak Satreskrim Polres Rembang mengamankan sejumlah barbuk, beberapa di antaranya 15 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan dua unit telepon genggam milik pelaku.

Baca juga: Tak Kapok 3 Kali Dibui, Mbah Jam Bermodal Pensil Alis Palsukan STNK

Selain itu, pihak Sat Reskrim Polres Rembang juga akan melakukan pengembangan atas kasus ini untuk memburu penjual uang palsu tersebut.

“Belinya di facebook marketplace, orang Cilacap. Sisanya saya pakai beli rokok sama jajan,” aku EP saat ditanyai oleh awak-media.

Baca juga: Pemalsuan Obat Beromzet Ratusan Juta di Rembang Terbongkar, Ini Sosok Penggeraknya

Pelaku dijerat dengan menggunakan Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang. Ancaman pidana dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar RP50 miliar.

(ars/ars)

Exit mobile version