Warga Rembang Jadi Korban ‘Kerja Paksa’ di Malaysia

Nur Kholifah (kaos hijau) dan Lasrini (kaos merah) diwawancara wartawan di KBRI Malaysia. (Istimewa)

Rembang – Dua orang warga Rembang dilaporkan menjadi korban dugaan kerja paksa semasa menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara Malaysia. Dua orang itu kini telah berada dalam tampungan KBRI Malaysia.

Mereka adalah Lasrini dan Nur Kholifah, warga Desa Bogorejo Kecamatan Sedan, Rembang. Keduanya merupakan pasangan ibu dan anak.

Awalnya, keduanya berangkat menjadi PMI di Malaysia pada tahun 2019 silam. Selama bekerja, keduanya tak mendapatkan gaji sebagaimana mestinya. Bahkan Nur Kholifah, sejak awal bekerja hingga saat ini belum pernah mendapatkan upah.

Tak hanya itu, mereka mendapatkan tak manusiawi dari sang majikan, salah satunya yakni kerja 24 jam non stop. Hingga akhirnya keduanya memutuskan untuk keluar dari rumah sang majikan.

Beruntung, keduanya bertemu dengan PMI lainnya hingga dibantu untuk dapat mengadu ke kantor KBRI di Malaysia. Atas laporan itu, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia pun telah turun tangan.

“Gaji tak dibayar, ada yang sekitar setahun, ada yang 12 tahun, delapan tahun, sembilan tahun, ini sangat biasa. Majikan dengan sengaja tak memberi gaji ini sebetulnya salah satu bentuk forced labour (kerja paksa),” ucap Dubes Indonesia untuk Malaysia, Hermono.

Katakutip.com menemui pihak keluarga yang berada di Desa Bogorejo Kecamatan Sedan, Rembang. Muzamil, suami dari Lasrini, sekaligus ayah dari Nur Kholifah, membenarkan hal tersebut.

“Mengeluh terus istri dan anak. Setiap telepon pasti ngeluh. Kerjanya kaya dikejar-kejar. Dimarahin terus sama juragannya itu. Kalau istri saya awal-awalan lancar. Malah yang anak saya itu, dari awal sampai sekarang itu, gak sampai terima gaji,” kata Muzamil ditemui di rumahnya, kemarin.

“Yang istri saya ya digaji, 6 bulan sekali itu aja udah kaya berebut katanya, sampai nangis-nangis. Yang anak saya malah sama sekali. Anak saya ya ngeluh pasti. Tiap telepon ngeluhnya sudah gak kuat pak, gak kuat, gitu,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, keduanya ditengarai menjadi korban praktik penyelundupan manusia dan perdagangan pekerja migran. Keduanya rencananya akan dipulangkan besok, Jumat (4/2/2022).

(mar/ars)