REMBANG, katakutip.com – Seorang warga Kecamatan Sekupang Kota Batam Provinsi Riau, diringkus tim Sat Reskrim Polres Rembang karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.
Pelaku berinisial J (37) yang kini telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Rembang.
Baca juga: Santri Bakar Temannya Gegara Salah Paham, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo menjelaskan, pelaku J menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan cara memberi eceran kemudian menimbun, untuk dijual ke industri.
“Kami membekuk seorang pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar. Pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU dan kemudian menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Rembang maupun wilayah lain,” jelasnya dalam konferensi pers, kemarin.
Baca juga: Ngaku Ketagihan Curi Motor Hingga di 10 TKP, ML Akhirnya Diringkus
Pelaku membeli solar subsidi menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi tampungan BBM hingga berkapasitas 2.000 liter.