Warkop Nekat Buka Disikat! PK di Bawah Umur Digelandang

Petugas gabungan menyita puluhan botol miras temuan dalam razia Jumat (24/3) malam. (Arif Syaefudin - katakutip.com)

“Di sana kita temukan pekerja di bawah umur, karena saat kita minta untuk memperlihatkan dokumen atau KTP dia tidak bisa. Saat kami tanya terus akhirnya mengaku masih berusia 15 tahun, kemudian kami bawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan diberikan pembinaan serta kita kembalikan ke orang tuanya,” jelasnya.

Selain itu, petugas turut menyita 25 botol miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen di salah satu Warkop berfasilitas karaoke di Desa Ketanggi, Rembang.

Baca juga: Warkop Berfasilitas Room Karaoke di Rembang Kebakaran

“Pemilik usahanya tidak dapat menunjukkan dokumen (penjualan miras). Menindaklanjuti temuan itu, Satpol PP mengundang pemilik kafe untuk klarifikasi. Karena saat razia hanya ada karyawan di kafe yang tidak dijumpai pengunjung,” paparnya.

Para pelanggar, mulai dari pemilik kafe hingga pekerja di bawah umur tersebut, akan diberikan sanksi administratif hingga denda sesuai Perbup Nomor 33 tahun 2021, menunggu hasil pemeriksaan. Jika berulang kali melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

(ars/ars)

Exit mobile version
%%footer%%