Warung Kopi ‘Berhiburan’ Marak di Rembang, Bahkan Jual Miras

Razia warung kopi remang, kemarin. (Muhammad Minan - katakutip.com)

Rembang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang menengarai maraknya warung kopi remang dengan fasilitas hiburan di sejumlah wilayah di Kabupaten Rembang. Bahkan mereka menjual minuman keras (miras). 

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Dan Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi menyebut, banyak aduan dari masyarakat yang mengeluhkan tentang aktivitas sejumlah warung kopi tersebut. 

Atas dasar itulah, pihaknya kemudian menggelar razia ke sejumlah warung – warung tersebut. Mereka kedapatan menjual miras berbagai merk yang tak sesuai ketentuan peraturan daerah (Perda) Rembang. 

“Berdasarkan informasi dari tim kami bahwa ada aduan dari masyarakat terkait adanya warung kopi berfasilitas hiburan melebihi batas jam operasional dan memutar kencang suara lagu pada malam hari,” papar Teguh kepada katakutip.com.

Ada 3 titik yang kemudian disasar oleh tim Satpol PP Rembang pada razia kemarin siang. Hasilnya, tim menyita sebanyak puluhan botol miras. 

“Operasi yustisi seperti ini akan terus kami lakukan untuk mengendalikan perederan miras yang tak sesuai aturan. Kami juga mengingatkan kepada para pelayan kopi yang tidak memakai celana panjang serta menyita beberapa KTP guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. 

Terhadap mereka, para pemilik warung kopi dan pramusaji, dikenai Pasal 56 Perda nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban umum. 

“Semua pelanggar Perda kami kenakan pasal 56 dari Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang ketertiban umum, barang siapa yang melanggar peraturan daerah dikenakan pidana dengan ancaman denda sebasar Rp 50 juta dengan kurungan penjara maksimal 3 bulan,” pungkasnya.

(mmn/ars)