Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, dan kunci T sebagai alat untuk mengambil sepeda motor. Satu tersangka dilumpuhkan polisi, karena melawan saat akan ditangkap melawan petugas.
“Ada yang menarik di sini, selain melaksanakan curanmor, mereka juga melaksanakan pencurian hewan ternak. Untuk kasus pencurian hewan ternak ada 8 TKP,” jelasnya.
Baca juga: Pati Jadi Wilayah dengan Kasus Tertinggi se Jateng
Salah satu tersangka, Sukarno, yang juga residivis mengatakan, ia sudah melakukan aksinya 100 TKP, di wilayah Jateng-Jatim.
“(Melakukan aksi) Secara acak dan hunting, melihat kondisi lapangan sebelum beraksi. Dalam beraksi tidak memilih merk motor, dan jika ada kesempatan langsung ambil,” akunya.
Baca juga: Terekam CCTV, Maling Kotak Amal Masjid Akhirnya Diringkus
Kini para tersangka diancam pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman penjara masing masing tujuh tahun penjara dan empat tahun penjara.
(ars/ars)