“Jangan sampai sebagai kepala desa tidak tahu tugas pokok dan wewenangnya. Ini akan berbahaya untuk kepala desa, juga untuk masyarakatnya,” terangnya.
Tugas pokok seorang Kades, lanjut Hafidz, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Baca juga: Oktober, 44 Desa di Rembang Gelar Pilkades Serentak
Kades juga berwenang untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) sebagai acuan untuk melaksanakan tugas di desa. Meski demikian, peraturan yang dibuat harus satu koridor dengan peraturan pemerintah pusat, provinsi dan daerah.
Baca juga: Viral Kades Kado Anak Ultah dengan 3 Mobil Mewah, Begini Ceritanya
“Tidak boleh menyimpang dari itu, termasuk visi misi kepala desa tidak boleh menyimpang dari daripada visi misi pemerintah yang diatas. Jangan beranggapan ini otoritas desa jadi terserah kepala desa, itu tidak boleh. Koridornya tetap NKRI,” tuturnya.
(ars/ars)